Cite This        Tampung        Export Record
Judul Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Oleh Kreditur Pada Perjanjian Kredit Jual Beli Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang / SITI JAMILAH
Pengarang SITI JAMILAH
Penerbitan Kota Semarang : Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, 2025
Deskripsi Fisik x+61 Halaman :ilustrasi ;30 x 21 cm
Subjek Perlindungan Hukum
Kredit Jual Beli Kendaraan Bermotor
Abstrak ABSTRAK Fidusia yang berarti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan, walaupun hanya sebagai peminjam pakai untuk sementara waktu atau tidak lagi sebagai pemilik. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka dari itu perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang, 2. Bagaimana hambatan yang dihadapi kreditur dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang: 3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kreditur dalam mengatasi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang Tipe penelitian ini, penulis meng
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
S-358 S-358 SIT p C. Baca di tempat Perpustakaan Mitra Perpusnas - REFERENSI Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000925840
005 20250626104818
007 ta
008 250626################|##########|#|##
035 # # $a 0010-0625000033
082 # # $a S-358
084 # # $a S-358 SIT p C.
100 0 # $a SITI JAMILAH
245 1 # $a Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Oleh Kreditur Pada Perjanjian Kredit Jual Beli Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang /$c SITI JAMILAH
260 # # $a Kota Semarang :$b Universitas 17 Agustus 1945 Semarang,$c 2025
300 # # $a x+61 Halaman : $b ilustrasi ; $c 30 x 21 cm
520 # # $a ABSTRAK Fidusia yang berarti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan, walaupun hanya sebagai peminjam pakai untuk sementara waktu atau tidak lagi sebagai pemilik. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka dari itu perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang, 2. Bagaimana hambatan yang dihadapi kreditur dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang: 3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kreditur dalam mengatasi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang Tipe penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, penelitian terhadap data sekunder yaitu, bahan-bahan erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer. Penerima Fidusia yang tidak melakukan penadaftaran atas Jaminan Fidusianya, jelas bertentangan dengan "legal spirit" yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UUJF. yang menegaskan bahwa, "pembebanan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan; Notaris di satu sisi sebagai pejabat umum dan di sisi lain sebagai profesional yang harus benar-benar memahami, menghayati, dan mengamalkan UU tentang jabatan notaris, kode etik, dan perundang-undangan supaya terhindar dari malapraktik. Notaris di bawah naungan organisasi profesi yang kredibel merupakan bagian dari masyarakat madani yang berkontribusi pada penegakan prinsip good governance Kata Kunci: Fidusia, Perlindungan Hukum, Kendaraan Bermotor
650 # 4 $a Kredit Jual Beli Kendaraan Bermotor
650 # 4 $a Perlindungan Hukum
990 # # $a S-358
Content Unduh katalog