
Judul | Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Oleh Kreditur Pada Perjanjian Kredit Jual Beli Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang / SITI JAMILAH |
Pengarang | SITI JAMILAH |
Penerbitan | Kota Semarang : Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, 2025 |
Deskripsi Fisik | x+61 Halaman :ilustrasi ;30 x 21 cm |
Subjek | Perlindungan Hukum Kredit Jual Beli Kendaraan Bermotor |
Abstrak | ABSTRAK Fidusia yang berarti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan, walaupun hanya sebagai peminjam pakai untuk sementara waktu atau tidak lagi sebagai pemilik. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka dari itu perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang, 2. Bagaimana hambatan yang dihadapi kreditur dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang: 3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kreditur dalam mengatasi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang Tipe penelitian ini, penulis meng |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
S-358 | S-358 SIT p C. | Baca di tempat | Perpustakaan Mitra Perpusnas - REFERENSI | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000925840 | ||
005 | 20250626104818 | ||
007 | ta | ||
008 | 250626################|##########|#|## | ||
035 | # | # | $a 0010-0625000033 |
082 | # | # | $a S-358 |
084 | # | # | $a S-358 SIT p C. |
100 | 0 | # | $a SITI JAMILAH |
245 | 1 | # | $a Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Oleh Kreditur Pada Perjanjian Kredit Jual Beli Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang /$c SITI JAMILAH |
260 | # | # | $a Kota Semarang :$b Universitas 17 Agustus 1945 Semarang,$c 2025 |
300 | # | # | $a x+61 Halaman : $b ilustrasi ; $c 30 x 21 cm |
520 | # | # | $a ABSTRAK Fidusia yang berarti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan, walaupun hanya sebagai peminjam pakai untuk sementara waktu atau tidak lagi sebagai pemilik. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka dari itu perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang, 2. Bagaimana hambatan yang dihadapi kreditur dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang: 3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kreditur dalam mengatasi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh kreditur pada perjanjian kredit jual beli kendaraan bermotor di kota semarang Tipe penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, penelitian terhadap data sekunder yaitu, bahan-bahan erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer. Penerima Fidusia yang tidak melakukan penadaftaran atas Jaminan Fidusianya, jelas bertentangan dengan "legal spirit" yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UUJF. yang menegaskan bahwa, "pembebanan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan; Notaris di satu sisi sebagai pejabat umum dan di sisi lain sebagai profesional yang harus benar-benar memahami, menghayati, dan mengamalkan UU tentang jabatan notaris, kode etik, dan perundang-undangan supaya terhindar dari malapraktik. Notaris di bawah naungan organisasi profesi yang kredibel merupakan bagian dari masyarakat madani yang berkontribusi pada penegakan prinsip good governance Kata Kunci: Fidusia, Perlindungan Hukum, Kendaraan Bermotor |
650 | # | 4 | $a Kredit Jual Beli Kendaraan Bermotor |
650 | # | 4 | $a Perlindungan Hukum |
990 | # | # | $a S-358 |
Content Unduh katalog