Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Perikanan Indonesia / Djoko Tribawono
Pengarang Djoko Tribawono
Penerbitan Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2002
Deskripsi Fisik xii + 228 halaman ;21 cm
ISBN 979-414-867-9
Subjek Hukum
Perikanan
Abstrak "Perikanan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya menempatkan “motivasi ekonomi” yang bisa berdampak pengelolaan berlebih tanpa menghiraukan kelestarian sumber. Kalau sampai kondisi tangkap lebih (over fishing) sulit dan perlu waktu memperbaiki. Mengingat kompleksnya usaha perikanan; jalan terbaik adalah dengan pengaturan secara utuh lengkap, terarah agar berpengaruh positip terhadap kesinambungan usaha. UU No.9/1985 tentang Perikanan mempunyai peran strategis dalam pembangunan perikanan secara politik, sosial ekonomi, pengelolaan sumber daya ikan, pengendalian dan pengawasan, prasarana perikanan maupun penyesuaian dengan hukum laut nasional/ internasional; Ternyata keberadaannya belum merangkum aspek pengelolaan sumber daya ikan serta kurang mengantisipasi perkembangan hukum serta teknologi pengelolaan sumber daya; maka dari itu diubah dengan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Undang-undang ini belum juga mampu mengantisipasi dinamika teknologi dan kebutuhan hukum pengelolaan potensi maka ditetapkan UU
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
114126 348.02 DJO h c.1 Dapat dipinjam Perpustakaan Mitra Perpusnas - PERPUSTAKAAN UMUM Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000925683
005 20250203011244
007 ta
008 250203################g##########0#ind##
020 # # $a 979-414-867-9
035 # # $a 0010-0225000013
082 # # $a 348.02
084 # # $a 348.02 DJO h
100 0 # $a Djoko Tribawono
245 1 # $a Hukum Perikanan Indonesia /$c Djoko Tribawono
260 # # $a Bandung :$b PT. Citra Aditya Bakti,$c 2002
300 # # $a xii + 228 halaman ; $c 21 cm
520 # # $a "Perikanan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya menempatkan “motivasi ekonomi” yang bisa berdampak pengelolaan berlebih tanpa menghiraukan kelestarian sumber. Kalau sampai kondisi tangkap lebih (over fishing) sulit dan perlu waktu memperbaiki. Mengingat kompleksnya usaha perikanan; jalan terbaik adalah dengan pengaturan secara utuh lengkap, terarah agar berpengaruh positip terhadap kesinambungan usaha. UU No.9/1985 tentang Perikanan mempunyai peran strategis dalam pembangunan perikanan secara politik, sosial ekonomi, pengelolaan sumber daya ikan, pengendalian dan pengawasan, prasarana perikanan maupun penyesuaian dengan hukum laut nasional/ internasional; Ternyata keberadaannya belum merangkum aspek pengelolaan sumber daya ikan serta kurang mengantisipasi perkembangan hukum serta teknologi pengelolaan sumber daya; maka dari itu diubah dengan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Undang-undang ini belum juga mampu mengantisipasi dinamika teknologi dan kebutuhan hukum pengelolaan potensi maka ditetapkan UU No.45/2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengaturan perikanan merangkum pemanfaatan sumber daya ikan terkendali; upaya menjamin kelangsungan usaha; dan menjaga kelestarian sumber daya ikan. Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan institusi yang menangani kelautan dan perikanan, kemudian menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan; terakhir kali menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan sektor kelautan dan perikanan mempunyai nilai strategis sebagai “prime mover” pembangunan nasional. Setelah era kemerdekaan, hukum laut dan perikanan mengacu Ordonansi Belanda; dinilai kurang strategis sebagai landasan pembangunan perikanan; tetapi tetap dipedomani sebelum dikeluarkan UU Perikanan. Dinamika perubahan hukum/peraturan kelautan dan perikanan, yang dibarengi dengan perkembangan institusi mengakibatkan perubahan petunjuk pelaksanaannya. Alur perubahan sejak Ordonansi Belanda diurai dalam buku ini. UU No.4 Prp/1960, UU No.1/1973, UNCLOS 1982; UU No.5/1983 memberi pedoman lebih strategis terhadap kebijakan pembangunan perikanan; UU No.6/1996 menyempurnakan Hak Lintas Damai, sesuai hukum internasional. Hak Guna Wilayah Hukum Perikanan (HGWHP), mempunyai makna berkaitan manajemen perikanan; nelayan tradisonal diberi peluang dan tetap mempunyai hak tradisional ditengah perubahan hukum laut internasional. Dalam hal kasus pelanggaran nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia; berdampak “dikurangi” atau “dicabut” haknya beroperasi. Nelayan tradisional yang memperoleh “hak tradisional” patut memanfaatkannya secara optimal demi peningkatan kesejahteraan."
650 # 4 $a Hukum
650 # 4 $a Perikanan
990 # # $a 114126
Content Unduh katalog